KEMITRAAN PEMASARAN DALAM AGRIBISNIS CABAI MERAH
DI NUSA TENGGARA BARAT
Kunto Kumoro, Muji Rahayu dan Mashur
Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK
Jalur pemasaran yang panjang dan sering terjadinya fluktuasi harga yang tajam, menyebabkan petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima tingkat harga cabai merah yang rendah sehingga keuntungan usahatani cenderung menurun bahkan seringkali merugi. Untuk itu pengkajian sistem dan usaha agribisnis cabai merah yang dilakukan tahun 2004 di dataran tinggi Sembalun mencoba menghubungkan petani dengan PT Berkah Alam Kasturi dari Semarang yang bergerak dalam pemasaran cabai merah. Tujuan pengkajian ini adalah: (1) menguji efisiensi alternatif model pemasaran melalui kemitraan; (2) menumbuh-kembangkan usaha agribisnis di pedesaan. Kajian dilakukan melalui pendekatan partisipatif dengan percobaan lapangan di lahan petani. Pengkajian dilaksanakan dengan metoda pemberdayaan petani dan fasilitasi kerjasama kemitraan dalam pemasaran cabai merah. Dalam kerjasama kemitraan ini, perusahaan memberikan bantuan pinjaman untuk pembiayaan mulsa plastik dan benih cabai. Hasil pengkajian menunjukkan bahwa alternatif model pemasaran melalui kerjasama kemitraan dengan PT Berkah Alam Kasturi belum dapat meningkatkan efisiensi. Upaya pengeringan cabai merah merupakan upaya strategis yang dapat dilakukan petani dalam menghadapi adanya fluktuasi harga yang tajam dan pengolahan cabai merah menjadi saus cabai akan merupakan salah satu usaha rumah tangga yang dapat memberikan tambahan pendapatan apabila dikelola secara baik. Kebijakan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mendukung upaya masyarakat dalam mengembangkan sistem dan usaha agribisnis di pedesaan dengan memfasilitasi kebutuhan petani di wilayah ini antara lain: (1) menyediakan lembaga keuangan yang dapat memfasilitasi pinjaman kredit dengan bunga ringan agar petani yang bermodal terbatas dapat mengembangkan usaha agribisnis di desanya; dan (2) membangun sarana bangunan untuk pengawetan dan pemasaran hasil pertanian yang mudah rusak (buah, sayuran) agar hasil panen dapat dipasarkan pada saat harga komoditas mencapai tingkat harga yang memadai. Dari kerjasama kemitraan ini pendapatan petani meningkat dari Rp 2.087.000,- (petani non koperator) menjadi Rp 7.495.000,- (petani koperator). Pengalaman penggunaan kompos pada usahatani cabai merah dan praktek pembuatannya, memacu usaha petani dalam penyediaan kompos yang dipesan oleh PT Agrindo Nusantara yang bergerak dalam agribisnis tanaman hortikultura dataran tinggi.
Kata kunci : agribisnis, cabai merah, dataran tinggi, Sembalun NTB.
PENDAHULUAN
Dalam arti luas agribisnis didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan usaha yang menghasilkan produk pertanian hingga dikonsumsi oleh konsumen (Cramer and Jensen, 1994 dalam Irawan, 2003). Di Indonesia agribisnis merupakan sektor ekonomi terbesar dan terpenting dalam perekonomian nasional dan sekitar 80% dari jumlah penduduk di Indonesia menggantungkan hidupnya pada sektor agribisnis (Saragih dan Simanjuntak, 1997). Budaya masyarakat pedesaan untuk kerja keras, rajin, hidup hemat dan daya empati yang tinggi merupakan potensi besar penggerak kemajuan agribisnis di pedesaan (Budianto, 2001 ; Simatupang dan Syafa’at, 2002).
Jika dikaitkan dengan permasalahan yang sering dihadapi petani, beberapa hal yang mendorong diperlukannya kerjasama kemitraan, antara lain: (1) fluktuasi harga yang tajam; (2) modal petani yang terbatas; (3) kepastian suplay cabai merah. Fluktuasi harga yang tajam menyebabkan petani sering menerima tingkat harga yang rendah sehingga tingkat keuntungan petani rendah bahkan sering menimbulkan kerugian.
Modal petani yang terbatas serta tingkat keuntungan yang rendah menyebabkan petani tidak dapat menerapkan teknologi anjuran secara optimal karena penyediaan sarana produksi kurang memadai sehingga tidak mampu mengembangkan usahataninya. Kebutuhan modal usahatani yang besar dan tidak adanya kredit usahatani menyebabkan petani harus mencari pinjaman modal dari pihak ketiga dengan tingkat suku bunga yang relatif tinggi. Sementara itu lembaga permodalan yang diharapkan dapat membantu petani justeru kurang tertarik pada usahatani sayuran akibat resiko pengembalian pinjaman yang relatif tinggi, terkait ketidakpastian penerimaan petani (Sudaryanto dan Pasandaran,1993).
Belum adanya jaringan informasi pasar, petani tidak dapat memperkirakan kebutuhan pasar, sehingga luasan usahatani melebihi kebutuhan pasar. Adanya informasi kebutuhan pasar sangat penting bagi petani sebagai salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusannya. Sumarno (2004) mengemukakan bahwa salah satu langkah dalam pengembangan usaha agribisnis tanaman hortikultura, termasuk cabai merah, adalah melakukan kerjasama kemitraan dalam pemasaran langsung ke pembeli bonafide (mitra usaha). Oleh karena itu untuk membantu memecahkan permasalahan itu, BPTP NTB bersama instansi terkait di Lombok Timur mencoba memfasilitasi kerjasama kemitraan antara petani dengan pengusaha dari Jawa Tengah (PT Berkah Alam Kasturi) yang bergerak dalam pemasaran cabai merah. Dengan kemitraan petani mengharapkan adanya kerjasama dalam pembiayaan usahataninya sehingga petani dapat memanfaatkan peluang untuk memperoleh keuntungan yang lebih baik bersama mitra usaha guna meningkatkan kesejahteraan keluarganya.
Tulisan ini mencoba memaparkan pengalaman pengkajian dalam upaya memfasilitasi kerjasama kemitraan antara petani cabai merah di Sembalun Lawang, Lombok Timur dengan PT Berkah Alam Kasturi dari Jawa Tengah yang bergerak dalam usaha pemasaran cabai merah di pulau Jawa. Kajian yang bertujuan untuk mendapatkan alternatif model pemasaran dan menumbuh-kembangkan sistem dan usaha agribisnis di pedesaan, dilakukan melalui pendekatan partisipatif dengan metoda pemberdayaan petani dan fasilitasi kerjasama kemitraan
KARAKTERISTIK WILAYAH PENGKAJIAN
Desa Sembalun Lawang, kecamatan Sembalun, kabupaten Lombok Timur terletak di kaki Gunung Rinjani pada ketinggian 1150 - 1250 meter di atas permukaan laut yang merupakan sentra produksi cabai merah dataran tinggi yang ada di Nusa Tenggara Barat. Jarak Mataram - Sembalun sekitar 105 km yang dapat dicapai dengan sepeda motor, mobil angkutan umum berupa minibus Isuzu atau Mitsubishi Diesel selama 2-2,5 jam perjalanan. Sarana jalan yang menghubungkan Mataram–Sembalun sebagian besar sudah beraspal. Wilayahnya bertopografi berbukit sampai bergunung dengan sebagian dataran yang berupa lahan sawah. Iklimnya termasuk golongan D4 yang ditandai dengan 4 bulan basah dan 6-8 bulan kering. Curah hujan tahunan berkisar 1200 mm – 1400 mm dengan suhu harian berkisar 14°-28°C. Tanahnya berupa abu vulkan yang merupakan timbunan bahan letusan gunung berapi yang kondisinya cukup subur dengan (pH) tanah 5,5-6,5. (Kumoro,2004). Kondisi agroekologi ini cocok bagi pertumbuhan tanaman cabai merah, karena untuk mendapatkan pertumbuhan yang optimal, tanaman cabai merah memerlukan kisaran suhu harian 18°-27°C (Sumarni, 1996) dan pH tanah 5,5-7,0 (Knott and Deanon,1970 dalam Sumarni,1996).
Berdasarkan type pengairannya terdapat 3 kelas tanah yaitu: (1) tanah kelas 1: tanah sawah dengan pengairan teknis, pola tanamnya pada musim hujan diusahakan padi dan sesudah itu petani biasa mengusahakan bawang putih atau jenis sayuran lainnya, usahatani cabai merah pada tanah ini dapat dimulai pada bulan Mei/Juni (bersamaan bawang putih); (2) tanah kelas 2: bekas tanah sawah, tetapi karena pengairannya tidak mencukupi, tanah ini dimanfaatkan sebagai lahan kering yang berpengairan terbatas, pola tanam yang ada sangat beragam, dapat meliputi palawija atau tanaman sayuran dataran tinggi, usahatani cabai merah dapat dimulai bulan Pebruari/Maret; (3) tanah kelas 3: lahan kering tadah hujan yang pola tanamnya hanya untuk satu/dua kali tanam sayuran dataran tinggi, kemudian diberokan, usahatani cabai merah pada tanah ini dapat dimulai pada bulan Pebruari/Maret.
Produktivitas cabai beberapa tahun di NTB baru menunjukkan kisaran 1,6-5,3 ton/ha. (BPS, 2003). Sedangkan produktivitas cabai merah di tingkat petani sudah mampu menghasilkan 8,2-9,5 ton/ha (Puspadi dkk, 2004). Potensi hasil cabai merah dapat mencapai 12-18 ton/ha (Muharam, 2003). Adanya senjang hasil ini disebabkan oleh beragamnya jenis cabai yang ditanam petani dan menyulitkan instansi yang berwenang melakukan pendataan luas panen dan produksinya secara terperinci berdasarkan jenisnya (cabai besar, cabai keriting, cabai hijau dan cabai rawit), sehingga data yang tersedia masih merupakan data cabai dengan jenis secara agregat (Adiyoga, 1996).
Dalam mengerjakan usahataninya, petani membagi tugasnya sesuai dengan kodratnya. Kaum pria mengerjakan pekerjaan yang cukup berat meliputi pembersihan lahan, pengolahan tanah, pembuatan bedengan, pemasangan mulsa dan pemupukan dasar, pengairan dan pengendalian hama/penyakit. Sedangkan kaum wanita mengerjakan kegiatan persemaian, tanam, penyiangan, pemupukan susulan dan panen. Upah tenaga kerja yang berlaku disesuaikan dengan tingkat berat dan ringannya pekerjaan, untuk kaum pria berkisar Rp 10.000 – Rp 15.000,-/hari dan kaum wanita Rp 7.000 – Rp 10.000,-/hari. Jam kerja berlangsung dari jam 07.00 – 11.00, kemudian pukul 11.00 – 14.00 digunakan untuk istirahat, sholat dan makan siang, kerja dilanjutkan lagi pukul 14.00 – 17.00. Wita.
POLA KEMITRAAN AGRIBISNIS CABE MERAH
Dalam kerjasama kemitraan ini BPTP NTB bersama instansi terkait di kabupaten Lombok Timur seperti Dinas Pertanian dan Peternakan dan Dinas Koperasi dan perdagangan mencoba memfasilitasi kerjasama kemitraan antara petani dengan PT Berkah Alam Kasturi dari Jawa Tengah yang bergerak dalam usaha pemasaran cabai merah di pulau Jawa. Kesepakatan kerjasama kemitraan ini dituangkan dalam suatu nota kesepakatan kerjasama yang ditanda tangani bersama di depan notaris. Model kemitraan yang dibangun tertera pada Gambar 1.
Gambar 1. Bagan kerjasama kemitraan agribisnis cabai merah, Sembalun, NTB 2004.
BPTP bersama Dinas Pertanian dan Peternakan Lotim bertugas membina petani dalam teknis budidaya cabai merah dan memfasilitasi kerjasama kemitraan. Dinas Koperasi dan Perdagangan bertugas membina bidang perkoperasian dan perdagangannya dan memberikan pinjaman kredit untuk pengadaan sarana produksi. Peran PT Berkah Alam Kasturi yang tertuang dalam nota kesepakatan adalah sebagai pembeli tunggal hasil panen cabai merah petani dan memberikan pinjaman modal untuk pengadaan mulsa plastik hitam perak dan benih hibrida cabai merah kepada petani senilai Rp 3.250.000 – Rp 3.500.000,-/ha. Pinjaman dikembalikan secara bertahap setelah panen.
Dalam kesepakatan dinyatakan bahwa perusahaan akan menerima semua jenis cabai merah yang diproduksi oleh petani dengan harga yang berlaku di pasar Johar (Semarang) dan harga terendah yang akan dibayar perusahaan adalah sebagai berikut: (a) cabai merah besar (non keriting, TW) Rp 2.000,-/kg cabai segar; (b) cabai merah keriting (TR) Rp 2.500,-/kg cabai segar.
KINERJA AGRIBISNIS CABAI MERAH
Penyediaan Sarana Produksi
Sarana produksi merupakan salah satu penentu keberhasilan suatu usahatani komoditas pertanian. Sarana produksi secara umum tersedia di kios-kios saprodi yang ada di desa. Petani dengan mudah dapat memperoleh bermacam-macam sarana produksi yang tersedia di kios saprodi dari alat pertanian seperti hand sprayer, cangkul, benih, pupuk dan insektisida.
Dalam kerjasama kemitraan ini pengusaha (PT Berkah Alam Kasturi) membantu memberikan pinjaman untuk pengadaan mulsa plastik dan benih hibrida cabai merah keriting TM 999. Petani menyediakan lahan, tenaga kerja, pupuk dan insektisida. Keperluan pupuk kandang diperoleh petani dari ternaknya atau membeli di desa sekitarnya. Setelah diperkenalkan teknologi pembuatan kompos, petani berusaha membuat sendiri pupuk kompos dari kotoran ternak yang ada di sekitar desa. Kompos yang diproduksi masyarakat Sembalun juga digunakan oleh PT Agrindo Nusantara yang bergerak dalam agribisnis sayuran untuk ekspor.
Produksi
Diakui petani setempat bahwa mereka berusahatani cabai merah selama ini berdasar ungkapan pengalaman dari sesama petani, belum berdasar pada penelitian/pengkajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam penggunaan sarana produksi masih tergolong belum efisien, sehinga petani akan menderita kerugian apabila terjadi fluktuasi harga yang tajam. Rata-rata produktivitas cabai merah yang dihasilkan petani mencapai 8-10 ton/ha, sedangkan potensi hasil yang dapat dicapai berkisar 12-18 ton/ha.
Dalam upaya meningkatkan produktivitas cabai merahnya, pada tahun 2003 beberapa petani mengikuti pengkaian penerapan inovasi produksi cabai merah yang telah dirakit oleh Balai Penelitian Tanaman Sayuran (Balitsa) Lembang dalam rangka implementasi pengelolaan tanaman terpadu (PTT). Teknologi PTT cabai merah yang diintroduksikan dapat meningkatkan produktivitas dari 8–10 ton/ha menjadi 14–6 ton/ha dan meningkatkan pendapatan usahatani dari Rp 1.017.750,-. B/C ratio 1,05 menjadi Rp 10.145.000,- dengan B/C ratio 1,56 (Kumoro dkk, 2003). Pada tahun 2004 beberapa petani mengadopsi dan mencoba menerapkan teknologi PTT Cabai merah dalam kerjasama kemitraan.
Pasca panen dan Pengolahan
Merosotnya nilai hasil panen cabai merah petani disebabkan kurang baiknya pengelolaan hasil panen tersebut. Karena terbatasnya pengetahuan menyebabkan pengelolaan pasca panen dilakukan seadanya (tradisional). Yang dapat dikategorikan kurang baik. Hasil panen cabai merah umumnya ditampung di karung plastik. Dalam mengangkut hasil panen, para pedagang pengumpul sering menekan buah cabai merah untuk menghemat tempat. Pengangkutan ke pasar kabupaten/provinsi dilakukan dengan kendaraan bak terbuka sehingga suhu panas akan mempengaruhi kondisi cabai merah dalam karung. Upaya pengawetan cabai merah banyak dilakukan dengan jalan pengeringan. Pengeringan buah cabai merah dilakukan dengan bantuan sinar matahari sebagai sumber panasnya. Upaya pengolahan buah cabai menjadi produk olahan yang berupa saus cabai belum dilakukan masyarakat.
Pemasaran
Panjangnya rantai pemasaran dan banyaknya yang terlibat dalam pemasaran akan sangat mempengaruhi harga cabai merah di tingkat petani (produsen). Rantai pemasaran yang berlangsung di desa tertera pada Gambar 2.
Gambar. 2. Rantai pemasaran cabai merah sebelum kemitraan (model A)
Sebelum adanya kerjasama kemitraan rantai pemasaran cabai merah di tingkat desa tergolong masih panjang dengan melibatkan pedagang pengumpul, pedagang pasar kabupaten/provinsi, dan pedagang antar pulau. Pedagang antar pulau akan memasok cabai merah ke pasar Induk dan beberapa pabrik pengolahan cabai merah di Jawa.
Sedangkan pada kerjasama kemitraan yang terlibat dalam rantai pemasaran antara lain: (a) petani produsen; (b). perwakilan perusahaan (P. Lombok); (c). PT Berkah Alam Kasturi (Semarang). Selanjutnya PT Berkah Alam Kasturi akan memasok Pasar Induk dan pabrik pengolahan cabai merah. Dari pasar induk atau pabrik, cabai merah segar atau produk olahannya akan disalurkan melalui distributor + pengecer ke konsumen. Rantai pemasaran model B ternyata lebih pendek dibanding rantai pemasaran model A. Rantai pemasaran yang terjadi dengan adanya kemitraan tertera pada Gambar 3.
Gambar 3. Rantai pemasaran pada kerjasama kemitraan (model B)
PELAJARAN DARI KERJASAMA KEMITRAAN
Paradigma Kemitraan
Kerjasama kemitraan yang kita inginkan bersama merupakan kemitraan yang dapat memberi keuntungan kepada kedua belah pihak yang bermitra dan berkelanjutan. Hal ini akan tercapai jika ada transparansi, kejujuran dan saling percaya di antara kedua belah pihak. Kemitraan akan saling menguntungkan jikalau : (1) pola kemitraan disusun sebagai usaha bersama yang menyertakan (memperhitungkan modal petani) sebagai modal usaha ; (2) memperhitungkan pembagian keuntungan usaha secara proporsional.
Dalam nota kesepakatan kerjasama kemitraan, PT Berkah Alam Kasturi memberikan bantuan pinjaman pembiayaan untuk pengadaan mulsa plastik dan benih hibrida cabai merah keriting TM 999 dan TM 888 yang diperkirakan senilai Rp 3.250.000 – Rp 3.500.000,-yang harus dikembalikan oleh petani setelah panen dan semua hasil panen harus disetor/ diserahkan/dijual kepada PT Berkah Alam Kasturi. Hal ini menunjukkan bahwa : pertama, peran PT Berkah Alam Kasturi hanya sebagai pembeli hasil panen cabai merah saja dan pinjaman modal kepada petani sebagai perangkap agar petani menjual seluruh hasil panennya kepada PT Berkah Alam Kasturi; kedua, PT Berkah Alam Kasturi menganggap modal yang dipinjamkan kepada petani sebesar Rp 3.250.000,- /ha bukan merupakan kontribusi modal usaha cabai merah (Puspadi dkk, 2004).
Implementasi Harga Kesepakatan
Implementasi kesepakatan harga merupakan hal yang sangat krusial dalam pola kemitraan cabai merah di NTB, karena kerugian usahatani cabai merah di desa Sembalun sebagian besar disebabkan fluktuasi harga yang sangat ekstrim, bukan karena rendah produktivitasnya.
Dalam nota kesepakatan ditetapkan harga cabai merah terendah untuk cabai besar Rp 2.000,- dan untuk cabai keriting Rp 2.500,- per kg. Jika harga cabai merah di pasar lebih tinggi daripada harga terendah, harga cabai ditentukan berdasarkan tingkat harga cabai merah yang berlaku di pasar Johar, Semarang. Perusahaan akan memberitahukan tingkat harga yang berlaku paling lambat 2 hari setelah cabai merah tiba di Semarang.
Dalam penetapan harga cabai merah ternyata dari bulan Juni +Juli sampai Agustus, petani cenderung menerima harga lebih rendah dari harga pasar lokal, walaupun tingkat harga yang berlaku masih di atas harga terendah yang disepakati (Rp 2.500,-/kg).
Sedangkan dari bulan September dan seterusnya harga cabai yang diterima petani (harga terendah dalam kesepakatan kemitraan ) lebih tinggi daripada harga cabai di pasar lokal (Tabel 1.)
Tabel 1. Perbandingan Harga yang Diterima Petani dengan Harga Cabai Merah di Pasar Lokal, Sembalun, NTB, 2004
No Bulan Tingkat harga kemitraan Tingkat harga di pasar lokal Selisih harga (Rp/kg)
Kisaran harga bulanan (Rp/kg) Rata-rata (Rp/kg) Kisaran harga bulanan (Rp/kg) Rata-rata (Rp/kg)
1
2
3
4
5 Juni + Juli
Agustus
Septemb
Oktober
Nop + Des 2.500 – 7.000
2.200 – 3.000
2.200 – 2.700
2.200 – 2.700
2.200 – 2.700 4.575
2.519
2.450
2.450
2.450 4.500 – 10.000
1.800 – 4.500
1.200 – 1.800
1.200 – 1.200
1.200 – 1.200 6.587
2.685
1.419
1.200
1.200 – 2.012
– 166
+ 1.031
+ 1.250
+ 1.250
Tabel 1 menunjukkan bahwa dari bulan Juni sampai dengan Agustus harga cabai merah di pasar lokal relatif lebih tinggi daripada harga kesepakatan terendah. Pada bulan-bulan ini tampak pengusaha dapat meraih keuntungan, namun petani merasa dirugikan karena harga ditekan di bawah harga pasar lokal yang berlaku. Sedangkan mulai bulan September dan seterusnya harga cabai di pasar lokal cenderung menurun terus hingga hanya mencapai harga Rp 1.200,-/kg. cabai segar.
Kondisi ini dimanfaatkan perusahaan (PT Berkah Alam Kasturi) untuk mengambil tindakan menghambat, mengulur waktu pembayaran dan akhirnya menghentikan pembayaran terhadap setoran hasil panen cabai merah petani dengan alasan pengusaha kawatir investasi yang dikeluarkan untuk kemitraan ini tidak akan kembali. Tindakan ini bersamaan dengan mulainya petani akan mendapat keuntungan dari kemitraan ini karena adanya kesepakatan harga terendah yang dibayar perusahaan.
Akibat pembayaran yang terlambat sampai terjadinya penghentian pembayaran, petani banyak yang terpaksa menjual hasil panen cabai merahnya ke luar (ke pedagang pengumpul desa), walaupun harga yang berlaku di pedagang pengumpul lebih rendah daripada harga terendah kesepakatan dalam kemitraan ini, yakni berkisar Rp 1.200- Rp 1.419,-/kg cabai merah segar. Melihat tindakan petani menjual hasil panen cabainya ke luar, sebagai akibat penghambatan dan penghentian pembayaran, pengusaha beranggapan petani melakukan kecurangan dalam kemitraan ini. Suatu hari pengusaha membawa pengacara untuk menyelesaikan masalah yang dianggap pengusaha sebagai ”kecurangan” petani ini. Setelah pengacara menelusuri dan mengetahui akar permasalahannya, pengacara tidak melanjutkan lagi tugasnya. Di kemudian hari pengusaha mencoba membawa polisi dengan harapan dapat menyelesaikan masalah ini. Namun juga tidak membawa hasil yang dapat memuaskan kedua belah pihak.
Kelayakan Kerjasama Kemitraan
Kerjasama kemitraan layak diteruskan dan dikembangkan jika kemitraan dapat dilakukan dengan dasar adanya transparansi, kejujuran, saling kepercayaan dan lancarnya komunikasi kedua belah pihak. Secara ekonomi kemitraan diharapkan menguntungkan kedua belah pihak yang menandatangani kesepakatan kerjasama. Pembagian keuntungan semua pihak yang terlibat dalam sistem agribisnis perlu juga dibagi secara proporsional. Untuk mencoba mengevaluasi kelayakan kemitraan dalam pemasaran cabai merah dapat dilihat pada Tabel 2 :
Tabel 2. Evaluasi Kelayakan Kemitraan dalam Pemasaran Cabai Merah, Sembalun, NTB, 2004
Model pemasaran Produsen Keadilan sistem agribisnis (KSA) Pangsa Konsumen
(A)
Sebelum kemitraan Harga Rp 1200 – 6500
(Rerata Rp 3850)
Biaya per kg = Rp 1900
Keuntungan = Rp 1950 = 4150 X 100%
1950
= 213 % = 3850 X 100%
8000
= 48 % Harga = Rp 6000 – Rp 10000
(Rerata Rp 8.000,-)
Margin = Rp 2150 – Rp 6150
Rata-rata = Rp 4.150,-
(B)
Dengan Kemitraan Harga Rp 2500 – 4600
(Rerata Rp 3550)
Biaya per kg = Rp 1200
Keuntungan = Rp 2350 = 7450 X 100%
2350
= 317 % = 3550 X 100%
11000
= 32 % Harga : Rp 9000 – Rp 13000
(Rerata Rp 11.000,-)
Margin = Rp 5450 – Rp 9450
Rata-rata = Rp 7.450,-
Sumber : data primer dianalisis
Jika Tabel 2. dihubungkan dengan Gambar 2 dan 3, menunjukkan margin pemasaran pada model A (sebelum kemitraan) lebih kecil (Rp 4.150,-) dibanding margin pemasaran model B (Rp 7.450,-). Hal ini menunjukkan bahwa perbedaan antara tingkat harga di konsumen dengan tingkat harga di produsen pada model A lebih kecil daripada model B. Banyaknya pihak-pihak yang terlibat pada rantai pemasaran model A memberi kesan bahwa rantai pemasaran model B akan lebih efisien daripada model A. Namun setelah dihitung secara ekonomi ternyata margin pemasaran model B lebih besar daripada model A. Ini membuktikan bahwa masing-masing pihak yang terlibat dalam pemasaran model A akan menerima bagian keuntungan lebih merata, walaupun dalam jumlah kecil. Karena margin pemasaran model A lebih kecil daripada model B, berarti model pemasaran A lebih efisien daripada model B.
Pangsa harga (produsen) pada model A lebih besar (48%) daripada model B (32%). Dalam sistem agribisnis keberpihakan kepada petani, sebagai pelaku usahatani yang telah mencurahkan seluruh tenaga dan modal usahanya, menjadi salah satu cirinya. Oleh karena itu share harga produsen (petani) yang lebih besar tergolong yang baik. Ini berarti rantai pemasaran model A lebih baik daripada model B.
Keadilan dalam pembagian keuntungan ditunjukkan oleh besarnya indeks angka yang tercantum pada kolom Keadilan Sistem Agribisnis (KSA). KSA model B (317%) lebih besar dari pada KSA model A (213%). Hal ini menunjukkan bahwa jumlah bagian keuntungan perusahaan dalam tataniaga cabai merah pada model B sekitar 3 kali lipat jumlah bagian keuntungan yang dinikmati produsen (petani). Sedangkan model A jumlah bagian keuntungan pedagang dalam tataniaga cabai merah di pasar lokal berkisar 2 kali lipat jumlah bagian keuntungan produsen (petani). Dengan dasar keberpihakan pada petani , maka model B dinilai belum menunjukkan lebih efisien dari pada model A, karena belum menunjukkan keadilan dan pemerataan dalam pembagian keuntungan yang diperoleh.
Berdasar hasil evaluasi di atas, terbukti bahwa model A (sebelum kemitraan) merupakan model pemasaran yang lebih efisien dibanding model pemasaran yang dibangun bersama PT Berkah Alam Kasturi. Pemasaran model B yang dibangun dengan kemitraan kurang efisien, karena pengusaha harus mengirim cabai merah ke Semarang yang memerlukan biaya transportasi yang cukup mahal sehingga pengusaha berusaha lebih banyak mengambil keuntungan dalam tataniaga cabai merah. Pemasaran dengan kemitraan masih tetap diperlukan dalam rangka pengembangan usahatani cabai merah, agar petani merasa terjamin pasarnya dan ada kepastian harga bagi hasil panennya.
Persepsi Petani Terhadap Kemitraan
Secara umum petani memberikan kesan bahwa dalam kemitraan ini tidak ada saling kepercayaan dan kurang baik dalam pembayaran. Kekurang-percayaan perusahaan (PT Berkah Alam Kasturi) terhadap petani ditunjukkan dengan ditempatkannya beberapa tenaga yang mengawasi setiap orang yang dicurigai sebagai pedagang pengumpul yang akan membeli cabai merah di lahan usahatani melalui alat teropong jarak jauh.
Penetapan harga yang dilakukan sepihak oleh perusahaan (di Semarang) diinformasikan setelah 2 hari hasil panen cabai merah petani dikirim ke Semarang. Hal ini sangat menguntungkan perusahaan, karena tingkat harga yang diberikan kemudian hari akan lebih rendah daripada harga saat pengiriman barang. Hal ini mengecewakan petani karena petani menerima tingkat harga yang rendah dan merasa dirugikan. Kekecewaan petani bertambah dengan terjadinya penundaan pembayaran oleh perusahaan hingga 2–3 minggu. Penundaan pembayaran ini dirasa memberatkan petani yang harus menyediakan kebutuhan sehari-hari keluarganya dan membayar biaya tenaga panen. Keberatan dan keluhan petani tidak dapat disampaikan kepada pimpinan perusahaan, karena perusahaan tidak mau berkomunikasi lagi dengan pengurus KUD.
Suatu hari pengusaha secara bergantian mengirim tim pengacara, polisi dan tentara ke lokasi untuk menyelesaikan perselisihan ini. Petani merasa dianggap sebagai pihak yang bersalah dalam kemitraan ini. Namun ternyata setelah ditemui pengurus KUD, mereka pulang dengan sendirinya dan tidak muncul lagi.
Dampak Sosial Kemitraan
Kurang serasinya kerjasama antara petani dan perusahaan (PT Berkah Alam Kasturi) berdampak gagalnya kemitraan dalam pemasaran cabai merah yang diharapkan dapat berkelanjutan dan petani merasa dirugikan, karena petani menerima tingkat harga yang rendah dan banyak petani yang tidak menerima pembayaran dari perusahaan.
Tidak dibayarnya hasil panen cabai merah, petani terganggu ekonominya dalam penyediaan kebutuhan sehari-hari keluarganya dan upah tenaga petik serta tidak dapat membayar tanggungan hutang sarana produksi. Petani kehilangan sebagian modal usaha-taninya. Ada sebagian petani terpaksa menjual ternak sapinya untuk mengembalikan hutangnya. ”Fee” bagian KUD dan kelompoktani yang dijanjikan perusahaan tidak dapat terealisir.
Beberapa hal yang memberatkan inilah yang menyebabkan petani enggan menyetor hasil panen cabai merahnya ke perusahaan dan terpaksa menjualnya ke pedagang pengumpul di desa guna memperoleh uang tunai untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dan melanjutkan kegiatan usahataninya, walaupun dengan harga sangat murah dan secara ekonomis merugi.
KESIMPULAN DAN IMPLIKASI KEBIJAKAN
Kesimpulan
1. Rantai pemasaran yang dibentuk dengan PT Berkah Alam Kasturi belum mampu memberikan efisiensi yang lebih besar daripada rantai pemasaran sebelum kemitraan, sehingga rantai pemasaran yang sudah lama ada di desa merupakan model rantai pemasaran yang dapat dikembangkan.
2. Pendapatan usahatani (keuntungan) petani non kooperator meningkat dari Rp 1.017.750,- di tahun 2003 menjadi Rp 2.087.800,- di tahun 2004. Petani kooperator memperoleh keuntungan lebih besar (Rp 7.495.000,-) dibandingkan dengan keuntungan petani non koperator (Rp 2.087.800,-). Namun petani koperator pada tahun 2004 menerima keuntungan lebih kecil (Rp 7.495.000,-) dibanding keuntungan yang diterima pada tahun 2003 (Rp 10.145.000,-).
3. Pemesanan kompos dalam jumlah besar oleh PT Agrindo Nusantara merupakan peluang pengembangan usaha dalam sistem agribisnis di pedesaan.
4. Adanya dua alternatif model pemasaran yang dapat dikembangkan, diharapkan Pemda melalui dinas terkait dapat memfasilitasi adanya kemitraan dalam pemasaran cabai merah ini dengan dua mitra usaha agar monopoli dapat dihindari. Mitra yang satu diharapkan akan merupakan penyeimbang bagi mitra yang lain. Kemitraan yang dibangun harus betul-betul merupakan usaha bersama yang mempertimbangkan adanya modal bersama dan ditujukan untuk mendapatkan keuntungan bersama sesuai dengan proporsinya.
5. Penetapan komoditas pada setiap sentra produksi perlu mengacu pada keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif dari komoditas yang dikembangkan. Pengembangan unit-unit agribisnis pada setiap sentra produksi sebaiknya mengembangkan pola kemitraan dan memfasilitasinya dengan sarana penyimpanan yang mampu memperlambat kerusakan dan pembusukan komoditas yang akan dipasarkan.
6. Mendorong berkembangnya kelembagaan tani yang diharapkan akan berperan sepenuhnya sebagai pengendali utama sistem agribisnis. Pengembangan keorgani-sasian dalam agribisnis yang berbasis kelompok tani merupakan langkah strategis yang harus dilakukan bersamaan dengan pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam bidang pertanian.
DAFTAR PUSTAKA
Adiyoga, W. 1996. Produksi dan Konsumsi Cabai Merah. Dalam: Duriat, A.S. dkk (penyunt) Teknologi Produksi Cabai Merah. p: 4 –13 . Balitsa Lembang. 113 hal.
Budianto, J., 2001. Pengembangan Potensi Sumberdaya Petani Melalui Penerapan Teknologi Partisipatif. Makalah Seminar Nasional Pengembangan Teknologi Pertanian. BPTP NTB, Badan Litbang Pertanian. Mataram. 9 hal.
Irawan, B., 2003. Membangun Agribisnis Hortikultura Terintegrasi Dengan Basis Kawasan Pasar. Forum Penelitian Agro ekonomi, Vol 21, No.1. Juli 2003. p: 67–82. ISSN: 0216 – 4361. PSE – Badan Litbang Pertanian, Deptan. Bogor. 82p.
Kumoro, K., I. K. Puspadi, M. Zairin, Sudjudi, D. P Sudjatmiko, Mashur. 2003. Pengkajian Pengelolaan Tanaman Terpadu (PTT) Cabai Merah di Nusa Tenggara Barat. Laporan akhir. BPTP NTB. 27p.
Muharam, A. 2003. Penelitian dan Pengkajian Pengelolaan Tanaman Tepadu Cabai Merah. Materi pelatihan TOT Cabai Merah. Balitsa, Lembang.
Puspadi, I K., K.Kumoro dan Mashur, 2004. Study on Supply Chain Management of Hot Pepper in West Nusa Tenggara. Makalah Seminar. 7 p.
Saragih, B. dan P., Simanjuntak, 1997. Pembinaan Sumberdaya Manusia Sistem Agribisnis Agroindustri dengan Subsistem serta Kelembagaan Pendukungnya. Seminar Nasional Pembangunan Perekonomian Pedesaan Indonesia. Faperta IPB, Bogor.
Simatupang, P. dan N. Syafa’at, 2003. Pengembangan Potensi Sumberdaya Petani Melalui Penerapan Teknologi Partisipatif. (1-11). Dalam: Baharudin dkk (Ed). Prosiding Seminar Nasional Peningkatan Pendapatan Petani Melalui Pemanfaatan Sumberdaya Pertanian dan Penerapan Teknologi Tepat Guna. BPTP NTB, Badan Litbang Pertanian. Mataram.
Sudaryanto,T., dan E. Pasandaran. 1993. Perspektif Pengembangan Agribisnis di Indonesia. Pusat Penelitian Sosial Ekonomi Pertanian, Bogor.
Sumarni, N., 1996. Budidaya Tanaman Cabai Merah. Dalam : Duriat, A.S. dkk (penyunt) Teknologi Produksi Cabai Merah. p: 36-47. Balitsa Lembang. 113 hal.
Sumarno, 2004. Pengembangan Agribisnis Hortikultura Menghadapi Pasar Bebas Internasional. Makalah Temu Usaha Penas XI di Minahasa, 5–7 Juni 2004. Direktorat Jendral Bina Produksi Hortikultura, Departemen Pertanian. 18 p.
DI NUSA TENGGARA BARAT
Kunto Kumoro, Muji Rahayu dan Mashur
Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK
Jalur pemasaran yang panjang dan sering terjadinya fluktuasi harga yang tajam, menyebabkan petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima tingkat harga cabai merah yang rendah sehingga keuntungan usahatani cenderung menurun bahkan seringkali merugi. Untuk itu pengkajian sistem dan usaha agribisnis cabai merah yang dilakukan tahun 2004 di dataran tinggi Sembalun mencoba menghubungkan petani dengan PT Berkah Alam Kasturi dari Semarang yang bergerak dalam pemasaran cabai merah. Tujuan pengkajian ini adalah: (1) menguji efisiensi alternatif model pemasaran melalui kemitraan; (2) menumbuh-kembangkan usaha agribisnis di pedesaan. Kajian dilakukan melalui pendekatan partisipatif dengan percobaan lapangan di lahan petani. Pengkajian dilaksanakan dengan metoda pemberdayaan petani dan fasilitasi kerjasama kemitraan dalam pemasaran cabai merah. Dalam kerjasama kemitraan ini, perusahaan memberikan bantuan pinjaman untuk pembiayaan mulsa plastik dan benih cabai. Hasil pengkajian menunjukkan bahwa alternatif model pemasaran melalui kerjasama kemitraan dengan PT Berkah Alam Kasturi belum dapat meningkatkan efisiensi. Upaya pengeringan cabai merah merupakan upaya strategis yang dapat dilakukan petani dalam menghadapi adanya fluktuasi harga yang tajam dan pengolahan cabai merah menjadi saus cabai akan merupakan salah satu usaha rumah tangga yang dapat memberikan tambahan pendapatan apabila dikelola secara baik. Kebijakan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mendukung upaya masyarakat dalam mengembangkan sistem dan usaha agribisnis di pedesaan dengan memfasilitasi kebutuhan petani di wilayah ini antara lain: (1) menyediakan lembaga keuangan yang dapat memfasilitasi pinjaman kredit dengan bunga ringan agar petani yang bermodal terbatas dapat mengembangkan usaha agribisnis di desanya; dan (2) membangun sarana bangunan untuk pengawetan dan pemasaran hasil pertanian yang mudah rusak (buah, sayuran) agar hasil panen dapat dipasarkan pada saat harga komoditas mencapai tingkat harga yang memadai. Dari kerjasama kemitraan ini pendapatan petani meningkat dari Rp 2.087.000,- (petani non koperator) menjadi Rp 7.495.000,- (petani koperator). Pengalaman penggunaan kompos pada usahatani cabai merah dan praktek pembuatannya, memacu usaha petani dalam penyediaan kompos yang dipesan oleh PT Agrindo Nusantara yang bergerak dalam agribisnis tanaman hortikultura dataran tinggi.
Kata kunci : agribisnis, cabai merah, dataran tinggi, Sembalun NTB.
PENDAHULUAN
Dalam arti luas agribisnis didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan usaha yang menghasilkan produk pertanian hingga dikonsumsi oleh konsumen (Cramer and Jensen, 1994 dalam Irawan, 2003). Di Indonesia agribisnis merupakan sektor ekonomi terbesar dan terpenting dalam perekonomian nasional dan sekitar 80% dari jumlah penduduk di Indonesia menggantungkan hidupnya pada sektor agribisnis (Saragih dan Simanjuntak, 1997). Budaya masyarakat pedesaan untuk kerja keras, rajin, hidup hemat dan daya empati yang tinggi merupakan potensi besar penggerak kemajuan agribisnis di pedesaan (Budianto, 2001 ; Simatupang dan Syafa’at, 2002).
Jika dikaitkan dengan permasalahan yang sering dihadapi petani, beberapa hal yang mendorong diperlukannya kerjasama kemitraan, antara lain: (1) fluktuasi harga yang tajam; (2) modal petani yang terbatas; (3) kepastian suplay cabai merah. Fluktuasi harga yang tajam menyebabkan petani sering menerima tingkat harga yang rendah sehingga tingkat keuntungan petani rendah bahkan sering menimbulkan kerugian.
Modal petani yang terbatas serta tingkat keuntungan yang rendah menyebabkan petani tidak dapat menerapkan teknologi anjuran secara optimal karena penyediaan sarana produksi kurang memadai sehingga tidak mampu mengembangkan usahataninya. Kebutuhan modal usahatani yang besar dan tidak adanya kredit usahatani menyebabkan petani harus mencari pinjaman modal dari pihak ketiga dengan tingkat suku bunga yang relatif tinggi. Sementara itu lembaga permodalan yang diharapkan dapat membantu petani justeru kurang tertarik pada usahatani sayuran akibat resiko pengembalian pinjaman yang relatif tinggi, terkait ketidakpastian penerimaan petani (Sudaryanto dan Pasandaran,1993).
Belum adanya jaringan informasi pasar, petani tidak dapat memperkirakan kebutuhan pasar, sehingga luasan usahatani melebihi kebutuhan pasar. Adanya informasi kebutuhan pasar sangat penting bagi petani sebagai salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusannya. Sumarno (2004) mengemukakan bahwa salah satu langkah dalam pengembangan usaha agribisnis tanaman hortikultura, termasuk cabai merah, adalah melakukan kerjasama kemitraan dalam pemasaran langsung ke pembeli bonafide (mitra usaha). Oleh karena itu untuk membantu memecahkan permasalahan itu, BPTP NTB bersama instansi terkait di Lombok Timur mencoba memfasilitasi kerjasama kemitraan antara petani dengan pengusaha dari Jawa Tengah (PT Berkah Alam Kasturi) yang bergerak dalam pemasaran cabai merah. Dengan kemitraan petani mengharapkan adanya kerjasama dalam pembiayaan usahataninya sehingga petani dapat memanfaatkan peluang untuk memperoleh keuntungan yang lebih baik bersama mitra usaha guna meningkatkan kesejahteraan keluarganya.
Tulisan ini mencoba memaparkan pengalaman pengkajian dalam upaya memfasilitasi kerjasama kemitraan antara petani cabai merah di Sembalun Lawang, Lombok Timur dengan PT Berkah Alam Kasturi dari Jawa Tengah yang bergerak dalam usaha pemasaran cabai merah di pulau Jawa. Kajian yang bertujuan untuk mendapatkan alternatif model pemasaran dan menumbuh-kembangkan sistem dan usaha agribisnis di pedesaan, dilakukan melalui pendekatan partisipatif dengan metoda pemberdayaan petani dan fasilitasi kerjasama kemitraan
KARAKTERISTIK WILAYAH PENGKAJIAN
Desa Sembalun Lawang, kecamatan Sembalun, kabupaten Lombok Timur terletak di kaki Gunung Rinjani pada ketinggian 1150 - 1250 meter di atas permukaan laut yang merupakan sentra produksi cabai merah dataran tinggi yang ada di Nusa Tenggara Barat. Jarak Mataram - Sembalun sekitar 105 km yang dapat dicapai dengan sepeda motor, mobil angkutan umum berupa minibus Isuzu atau Mitsubishi Diesel selama 2-2,5 jam perjalanan. Sarana jalan yang menghubungkan Mataram–Sembalun sebagian besar sudah beraspal. Wilayahnya bertopografi berbukit sampai bergunung dengan sebagian dataran yang berupa lahan sawah. Iklimnya termasuk golongan D4 yang ditandai dengan 4 bulan basah dan 6-8 bulan kering. Curah hujan tahunan berkisar 1200 mm – 1400 mm dengan suhu harian berkisar 14°-28°C. Tanahnya berupa abu vulkan yang merupakan timbunan bahan letusan gunung berapi yang kondisinya cukup subur dengan (pH) tanah 5,5-6,5. (Kumoro,2004). Kondisi agroekologi ini cocok bagi pertumbuhan tanaman cabai merah, karena untuk mendapatkan pertumbuhan yang optimal, tanaman cabai merah memerlukan kisaran suhu harian 18°-27°C (Sumarni, 1996) dan pH tanah 5,5-7,0 (Knott and Deanon,1970 dalam Sumarni,1996).
Berdasarkan type pengairannya terdapat 3 kelas tanah yaitu: (1) tanah kelas 1: tanah sawah dengan pengairan teknis, pola tanamnya pada musim hujan diusahakan padi dan sesudah itu petani biasa mengusahakan bawang putih atau jenis sayuran lainnya, usahatani cabai merah pada tanah ini dapat dimulai pada bulan Mei/Juni (bersamaan bawang putih); (2) tanah kelas 2: bekas tanah sawah, tetapi karena pengairannya tidak mencukupi, tanah ini dimanfaatkan sebagai lahan kering yang berpengairan terbatas, pola tanam yang ada sangat beragam, dapat meliputi palawija atau tanaman sayuran dataran tinggi, usahatani cabai merah dapat dimulai bulan Pebruari/Maret; (3) tanah kelas 3: lahan kering tadah hujan yang pola tanamnya hanya untuk satu/dua kali tanam sayuran dataran tinggi, kemudian diberokan, usahatani cabai merah pada tanah ini dapat dimulai pada bulan Pebruari/Maret.
Produktivitas cabai beberapa tahun di NTB baru menunjukkan kisaran 1,6-5,3 ton/ha. (BPS, 2003). Sedangkan produktivitas cabai merah di tingkat petani sudah mampu menghasilkan 8,2-9,5 ton/ha (Puspadi dkk, 2004). Potensi hasil cabai merah dapat mencapai 12-18 ton/ha (Muharam, 2003). Adanya senjang hasil ini disebabkan oleh beragamnya jenis cabai yang ditanam petani dan menyulitkan instansi yang berwenang melakukan pendataan luas panen dan produksinya secara terperinci berdasarkan jenisnya (cabai besar, cabai keriting, cabai hijau dan cabai rawit), sehingga data yang tersedia masih merupakan data cabai dengan jenis secara agregat (Adiyoga, 1996).
Dalam mengerjakan usahataninya, petani membagi tugasnya sesuai dengan kodratnya. Kaum pria mengerjakan pekerjaan yang cukup berat meliputi pembersihan lahan, pengolahan tanah, pembuatan bedengan, pemasangan mulsa dan pemupukan dasar, pengairan dan pengendalian hama/penyakit. Sedangkan kaum wanita mengerjakan kegiatan persemaian, tanam, penyiangan, pemupukan susulan dan panen. Upah tenaga kerja yang berlaku disesuaikan dengan tingkat berat dan ringannya pekerjaan, untuk kaum pria berkisar Rp 10.000 – Rp 15.000,-/hari dan kaum wanita Rp 7.000 – Rp 10.000,-/hari. Jam kerja berlangsung dari jam 07.00 – 11.00, kemudian pukul 11.00 – 14.00 digunakan untuk istirahat, sholat dan makan siang, kerja dilanjutkan lagi pukul 14.00 – 17.00. Wita.
POLA KEMITRAAN AGRIBISNIS CABE MERAH
Dalam kerjasama kemitraan ini BPTP NTB bersama instansi terkait di kabupaten Lombok Timur seperti Dinas Pertanian dan Peternakan dan Dinas Koperasi dan perdagangan mencoba memfasilitasi kerjasama kemitraan antara petani dengan PT Berkah Alam Kasturi dari Jawa Tengah yang bergerak dalam usaha pemasaran cabai merah di pulau Jawa. Kesepakatan kerjasama kemitraan ini dituangkan dalam suatu nota kesepakatan kerjasama yang ditanda tangani bersama di depan notaris. Model kemitraan yang dibangun tertera pada Gambar 1.
Gambar 1. Bagan kerjasama kemitraan agribisnis cabai merah, Sembalun, NTB 2004.
BPTP bersama Dinas Pertanian dan Peternakan Lotim bertugas membina petani dalam teknis budidaya cabai merah dan memfasilitasi kerjasama kemitraan. Dinas Koperasi dan Perdagangan bertugas membina bidang perkoperasian dan perdagangannya dan memberikan pinjaman kredit untuk pengadaan sarana produksi. Peran PT Berkah Alam Kasturi yang tertuang dalam nota kesepakatan adalah sebagai pembeli tunggal hasil panen cabai merah petani dan memberikan pinjaman modal untuk pengadaan mulsa plastik hitam perak dan benih hibrida cabai merah kepada petani senilai Rp 3.250.000 – Rp 3.500.000,-/ha. Pinjaman dikembalikan secara bertahap setelah panen.
Dalam kesepakatan dinyatakan bahwa perusahaan akan menerima semua jenis cabai merah yang diproduksi oleh petani dengan harga yang berlaku di pasar Johar (Semarang) dan harga terendah yang akan dibayar perusahaan adalah sebagai berikut: (a) cabai merah besar (non keriting, TW) Rp 2.000,-/kg cabai segar; (b) cabai merah keriting (TR) Rp 2.500,-/kg cabai segar.
KINERJA AGRIBISNIS CABAI MERAH
Penyediaan Sarana Produksi
Sarana produksi merupakan salah satu penentu keberhasilan suatu usahatani komoditas pertanian. Sarana produksi secara umum tersedia di kios-kios saprodi yang ada di desa. Petani dengan mudah dapat memperoleh bermacam-macam sarana produksi yang tersedia di kios saprodi dari alat pertanian seperti hand sprayer, cangkul, benih, pupuk dan insektisida.
Dalam kerjasama kemitraan ini pengusaha (PT Berkah Alam Kasturi) membantu memberikan pinjaman untuk pengadaan mulsa plastik dan benih hibrida cabai merah keriting TM 999. Petani menyediakan lahan, tenaga kerja, pupuk dan insektisida. Keperluan pupuk kandang diperoleh petani dari ternaknya atau membeli di desa sekitarnya. Setelah diperkenalkan teknologi pembuatan kompos, petani berusaha membuat sendiri pupuk kompos dari kotoran ternak yang ada di sekitar desa. Kompos yang diproduksi masyarakat Sembalun juga digunakan oleh PT Agrindo Nusantara yang bergerak dalam agribisnis sayuran untuk ekspor.
Produksi
Diakui petani setempat bahwa mereka berusahatani cabai merah selama ini berdasar ungkapan pengalaman dari sesama petani, belum berdasar pada penelitian/pengkajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam penggunaan sarana produksi masih tergolong belum efisien, sehinga petani akan menderita kerugian apabila terjadi fluktuasi harga yang tajam. Rata-rata produktivitas cabai merah yang dihasilkan petani mencapai 8-10 ton/ha, sedangkan potensi hasil yang dapat dicapai berkisar 12-18 ton/ha.
Dalam upaya meningkatkan produktivitas cabai merahnya, pada tahun 2003 beberapa petani mengikuti pengkaian penerapan inovasi produksi cabai merah yang telah dirakit oleh Balai Penelitian Tanaman Sayuran (Balitsa) Lembang dalam rangka implementasi pengelolaan tanaman terpadu (PTT). Teknologi PTT cabai merah yang diintroduksikan dapat meningkatkan produktivitas dari 8–10 ton/ha menjadi 14–6 ton/ha dan meningkatkan pendapatan usahatani dari Rp 1.017.750,-. B/C ratio 1,05 menjadi Rp 10.145.000,- dengan B/C ratio 1,56 (Kumoro dkk, 2003). Pada tahun 2004 beberapa petani mengadopsi dan mencoba menerapkan teknologi PTT Cabai merah dalam kerjasama kemitraan.
Pasca panen dan Pengolahan
Merosotnya nilai hasil panen cabai merah petani disebabkan kurang baiknya pengelolaan hasil panen tersebut. Karena terbatasnya pengetahuan menyebabkan pengelolaan pasca panen dilakukan seadanya (tradisional). Yang dapat dikategorikan kurang baik. Hasil panen cabai merah umumnya ditampung di karung plastik. Dalam mengangkut hasil panen, para pedagang pengumpul sering menekan buah cabai merah untuk menghemat tempat. Pengangkutan ke pasar kabupaten/provinsi dilakukan dengan kendaraan bak terbuka sehingga suhu panas akan mempengaruhi kondisi cabai merah dalam karung. Upaya pengawetan cabai merah banyak dilakukan dengan jalan pengeringan. Pengeringan buah cabai merah dilakukan dengan bantuan sinar matahari sebagai sumber panasnya. Upaya pengolahan buah cabai menjadi produk olahan yang berupa saus cabai belum dilakukan masyarakat.
Pemasaran
Panjangnya rantai pemasaran dan banyaknya yang terlibat dalam pemasaran akan sangat mempengaruhi harga cabai merah di tingkat petani (produsen). Rantai pemasaran yang berlangsung di desa tertera pada Gambar 2.
Gambar. 2. Rantai pemasaran cabai merah sebelum kemitraan (model A)
Sebelum adanya kerjasama kemitraan rantai pemasaran cabai merah di tingkat desa tergolong masih panjang dengan melibatkan pedagang pengumpul, pedagang pasar kabupaten/provinsi, dan pedagang antar pulau. Pedagang antar pulau akan memasok cabai merah ke pasar Induk dan beberapa pabrik pengolahan cabai merah di Jawa.
Sedangkan pada kerjasama kemitraan yang terlibat dalam rantai pemasaran antara lain: (a) petani produsen; (b). perwakilan perusahaan (P. Lombok); (c). PT Berkah Alam Kasturi (Semarang). Selanjutnya PT Berkah Alam Kasturi akan memasok Pasar Induk dan pabrik pengolahan cabai merah. Dari pasar induk atau pabrik, cabai merah segar atau produk olahannya akan disalurkan melalui distributor + pengecer ke konsumen. Rantai pemasaran model B ternyata lebih pendek dibanding rantai pemasaran model A. Rantai pemasaran yang terjadi dengan adanya kemitraan tertera pada Gambar 3.
Gambar 3. Rantai pemasaran pada kerjasama kemitraan (model B)
PELAJARAN DARI KERJASAMA KEMITRAAN
Paradigma Kemitraan
Kerjasama kemitraan yang kita inginkan bersama merupakan kemitraan yang dapat memberi keuntungan kepada kedua belah pihak yang bermitra dan berkelanjutan. Hal ini akan tercapai jika ada transparansi, kejujuran dan saling percaya di antara kedua belah pihak. Kemitraan akan saling menguntungkan jikalau : (1) pola kemitraan disusun sebagai usaha bersama yang menyertakan (memperhitungkan modal petani) sebagai modal usaha ; (2) memperhitungkan pembagian keuntungan usaha secara proporsional.
Dalam nota kesepakatan kerjasama kemitraan, PT Berkah Alam Kasturi memberikan bantuan pinjaman pembiayaan untuk pengadaan mulsa plastik dan benih hibrida cabai merah keriting TM 999 dan TM 888 yang diperkirakan senilai Rp 3.250.000 – Rp 3.500.000,-yang harus dikembalikan oleh petani setelah panen dan semua hasil panen harus disetor/ diserahkan/dijual kepada PT Berkah Alam Kasturi. Hal ini menunjukkan bahwa : pertama, peran PT Berkah Alam Kasturi hanya sebagai pembeli hasil panen cabai merah saja dan pinjaman modal kepada petani sebagai perangkap agar petani menjual seluruh hasil panennya kepada PT Berkah Alam Kasturi; kedua, PT Berkah Alam Kasturi menganggap modal yang dipinjamkan kepada petani sebesar Rp 3.250.000,- /ha bukan merupakan kontribusi modal usaha cabai merah (Puspadi dkk, 2004).
Implementasi Harga Kesepakatan
Implementasi kesepakatan harga merupakan hal yang sangat krusial dalam pola kemitraan cabai merah di NTB, karena kerugian usahatani cabai merah di desa Sembalun sebagian besar disebabkan fluktuasi harga yang sangat ekstrim, bukan karena rendah produktivitasnya.
Dalam nota kesepakatan ditetapkan harga cabai merah terendah untuk cabai besar Rp 2.000,- dan untuk cabai keriting Rp 2.500,- per kg. Jika harga cabai merah di pasar lebih tinggi daripada harga terendah, harga cabai ditentukan berdasarkan tingkat harga cabai merah yang berlaku di pasar Johar, Semarang. Perusahaan akan memberitahukan tingkat harga yang berlaku paling lambat 2 hari setelah cabai merah tiba di Semarang.
Dalam penetapan harga cabai merah ternyata dari bulan Juni +Juli sampai Agustus, petani cenderung menerima harga lebih rendah dari harga pasar lokal, walaupun tingkat harga yang berlaku masih di atas harga terendah yang disepakati (Rp 2.500,-/kg).
Sedangkan dari bulan September dan seterusnya harga cabai yang diterima petani (harga terendah dalam kesepakatan kemitraan ) lebih tinggi daripada harga cabai di pasar lokal (Tabel 1.)
Tabel 1. Perbandingan Harga yang Diterima Petani dengan Harga Cabai Merah di Pasar Lokal, Sembalun, NTB, 2004
No Bulan Tingkat harga kemitraan Tingkat harga di pasar lokal Selisih harga (Rp/kg)
Kisaran harga bulanan (Rp/kg) Rata-rata (Rp/kg) Kisaran harga bulanan (Rp/kg) Rata-rata (Rp/kg)
1
2
3
4
5 Juni + Juli
Agustus
Septemb
Oktober
Nop + Des 2.500 – 7.000
2.200 – 3.000
2.200 – 2.700
2.200 – 2.700
2.200 – 2.700 4.575
2.519
2.450
2.450
2.450 4.500 – 10.000
1.800 – 4.500
1.200 – 1.800
1.200 – 1.200
1.200 – 1.200 6.587
2.685
1.419
1.200
1.200 – 2.012
– 166
+ 1.031
+ 1.250
+ 1.250
Tabel 1 menunjukkan bahwa dari bulan Juni sampai dengan Agustus harga cabai merah di pasar lokal relatif lebih tinggi daripada harga kesepakatan terendah. Pada bulan-bulan ini tampak pengusaha dapat meraih keuntungan, namun petani merasa dirugikan karena harga ditekan di bawah harga pasar lokal yang berlaku. Sedangkan mulai bulan September dan seterusnya harga cabai di pasar lokal cenderung menurun terus hingga hanya mencapai harga Rp 1.200,-/kg. cabai segar.
Kondisi ini dimanfaatkan perusahaan (PT Berkah Alam Kasturi) untuk mengambil tindakan menghambat, mengulur waktu pembayaran dan akhirnya menghentikan pembayaran terhadap setoran hasil panen cabai merah petani dengan alasan pengusaha kawatir investasi yang dikeluarkan untuk kemitraan ini tidak akan kembali. Tindakan ini bersamaan dengan mulainya petani akan mendapat keuntungan dari kemitraan ini karena adanya kesepakatan harga terendah yang dibayar perusahaan.
Akibat pembayaran yang terlambat sampai terjadinya penghentian pembayaran, petani banyak yang terpaksa menjual hasil panen cabai merahnya ke luar (ke pedagang pengumpul desa), walaupun harga yang berlaku di pedagang pengumpul lebih rendah daripada harga terendah kesepakatan dalam kemitraan ini, yakni berkisar Rp 1.200- Rp 1.419,-/kg cabai merah segar. Melihat tindakan petani menjual hasil panen cabainya ke luar, sebagai akibat penghambatan dan penghentian pembayaran, pengusaha beranggapan petani melakukan kecurangan dalam kemitraan ini. Suatu hari pengusaha membawa pengacara untuk menyelesaikan masalah yang dianggap pengusaha sebagai ”kecurangan” petani ini. Setelah pengacara menelusuri dan mengetahui akar permasalahannya, pengacara tidak melanjutkan lagi tugasnya. Di kemudian hari pengusaha mencoba membawa polisi dengan harapan dapat menyelesaikan masalah ini. Namun juga tidak membawa hasil yang dapat memuaskan kedua belah pihak.
Kelayakan Kerjasama Kemitraan
Kerjasama kemitraan layak diteruskan dan dikembangkan jika kemitraan dapat dilakukan dengan dasar adanya transparansi, kejujuran, saling kepercayaan dan lancarnya komunikasi kedua belah pihak. Secara ekonomi kemitraan diharapkan menguntungkan kedua belah pihak yang menandatangani kesepakatan kerjasama. Pembagian keuntungan semua pihak yang terlibat dalam sistem agribisnis perlu juga dibagi secara proporsional. Untuk mencoba mengevaluasi kelayakan kemitraan dalam pemasaran cabai merah dapat dilihat pada Tabel 2 :
Tabel 2. Evaluasi Kelayakan Kemitraan dalam Pemasaran Cabai Merah, Sembalun, NTB, 2004
Model pemasaran Produsen Keadilan sistem agribisnis (KSA) Pangsa Konsumen
(A)
Sebelum kemitraan Harga Rp 1200 – 6500
(Rerata Rp 3850)
Biaya per kg = Rp 1900
Keuntungan = Rp 1950 = 4150 X 100%
1950
= 213 % = 3850 X 100%
8000
= 48 % Harga = Rp 6000 – Rp 10000
(Rerata Rp 8.000,-)
Margin = Rp 2150 – Rp 6150
Rata-rata = Rp 4.150,-
(B)
Dengan Kemitraan Harga Rp 2500 – 4600
(Rerata Rp 3550)
Biaya per kg = Rp 1200
Keuntungan = Rp 2350 = 7450 X 100%
2350
= 317 % = 3550 X 100%
11000
= 32 % Harga : Rp 9000 – Rp 13000
(Rerata Rp 11.000,-)
Margin = Rp 5450 – Rp 9450
Rata-rata = Rp 7.450,-
Sumber : data primer dianalisis
Jika Tabel 2. dihubungkan dengan Gambar 2 dan 3, menunjukkan margin pemasaran pada model A (sebelum kemitraan) lebih kecil (Rp 4.150,-) dibanding margin pemasaran model B (Rp 7.450,-). Hal ini menunjukkan bahwa perbedaan antara tingkat harga di konsumen dengan tingkat harga di produsen pada model A lebih kecil daripada model B. Banyaknya pihak-pihak yang terlibat pada rantai pemasaran model A memberi kesan bahwa rantai pemasaran model B akan lebih efisien daripada model A. Namun setelah dihitung secara ekonomi ternyata margin pemasaran model B lebih besar daripada model A. Ini membuktikan bahwa masing-masing pihak yang terlibat dalam pemasaran model A akan menerima bagian keuntungan lebih merata, walaupun dalam jumlah kecil. Karena margin pemasaran model A lebih kecil daripada model B, berarti model pemasaran A lebih efisien daripada model B.
Pangsa harga (produsen) pada model A lebih besar (48%) daripada model B (32%). Dalam sistem agribisnis keberpihakan kepada petani, sebagai pelaku usahatani yang telah mencurahkan seluruh tenaga dan modal usahanya, menjadi salah satu cirinya. Oleh karena itu share harga produsen (petani) yang lebih besar tergolong yang baik. Ini berarti rantai pemasaran model A lebih baik daripada model B.
Keadilan dalam pembagian keuntungan ditunjukkan oleh besarnya indeks angka yang tercantum pada kolom Keadilan Sistem Agribisnis (KSA). KSA model B (317%) lebih besar dari pada KSA model A (213%). Hal ini menunjukkan bahwa jumlah bagian keuntungan perusahaan dalam tataniaga cabai merah pada model B sekitar 3 kali lipat jumlah bagian keuntungan yang dinikmati produsen (petani). Sedangkan model A jumlah bagian keuntungan pedagang dalam tataniaga cabai merah di pasar lokal berkisar 2 kali lipat jumlah bagian keuntungan produsen (petani). Dengan dasar keberpihakan pada petani , maka model B dinilai belum menunjukkan lebih efisien dari pada model A, karena belum menunjukkan keadilan dan pemerataan dalam pembagian keuntungan yang diperoleh.
Berdasar hasil evaluasi di atas, terbukti bahwa model A (sebelum kemitraan) merupakan model pemasaran yang lebih efisien dibanding model pemasaran yang dibangun bersama PT Berkah Alam Kasturi. Pemasaran model B yang dibangun dengan kemitraan kurang efisien, karena pengusaha harus mengirim cabai merah ke Semarang yang memerlukan biaya transportasi yang cukup mahal sehingga pengusaha berusaha lebih banyak mengambil keuntungan dalam tataniaga cabai merah. Pemasaran dengan kemitraan masih tetap diperlukan dalam rangka pengembangan usahatani cabai merah, agar petani merasa terjamin pasarnya dan ada kepastian harga bagi hasil panennya.
Persepsi Petani Terhadap Kemitraan
Secara umum petani memberikan kesan bahwa dalam kemitraan ini tidak ada saling kepercayaan dan kurang baik dalam pembayaran. Kekurang-percayaan perusahaan (PT Berkah Alam Kasturi) terhadap petani ditunjukkan dengan ditempatkannya beberapa tenaga yang mengawasi setiap orang yang dicurigai sebagai pedagang pengumpul yang akan membeli cabai merah di lahan usahatani melalui alat teropong jarak jauh.
Penetapan harga yang dilakukan sepihak oleh perusahaan (di Semarang) diinformasikan setelah 2 hari hasil panen cabai merah petani dikirim ke Semarang. Hal ini sangat menguntungkan perusahaan, karena tingkat harga yang diberikan kemudian hari akan lebih rendah daripada harga saat pengiriman barang. Hal ini mengecewakan petani karena petani menerima tingkat harga yang rendah dan merasa dirugikan. Kekecewaan petani bertambah dengan terjadinya penundaan pembayaran oleh perusahaan hingga 2–3 minggu. Penundaan pembayaran ini dirasa memberatkan petani yang harus menyediakan kebutuhan sehari-hari keluarganya dan membayar biaya tenaga panen. Keberatan dan keluhan petani tidak dapat disampaikan kepada pimpinan perusahaan, karena perusahaan tidak mau berkomunikasi lagi dengan pengurus KUD.
Suatu hari pengusaha secara bergantian mengirim tim pengacara, polisi dan tentara ke lokasi untuk menyelesaikan perselisihan ini. Petani merasa dianggap sebagai pihak yang bersalah dalam kemitraan ini. Namun ternyata setelah ditemui pengurus KUD, mereka pulang dengan sendirinya dan tidak muncul lagi.
Dampak Sosial Kemitraan
Kurang serasinya kerjasama antara petani dan perusahaan (PT Berkah Alam Kasturi) berdampak gagalnya kemitraan dalam pemasaran cabai merah yang diharapkan dapat berkelanjutan dan petani merasa dirugikan, karena petani menerima tingkat harga yang rendah dan banyak petani yang tidak menerima pembayaran dari perusahaan.
Tidak dibayarnya hasil panen cabai merah, petani terganggu ekonominya dalam penyediaan kebutuhan sehari-hari keluarganya dan upah tenaga petik serta tidak dapat membayar tanggungan hutang sarana produksi. Petani kehilangan sebagian modal usaha-taninya. Ada sebagian petani terpaksa menjual ternak sapinya untuk mengembalikan hutangnya. ”Fee” bagian KUD dan kelompoktani yang dijanjikan perusahaan tidak dapat terealisir.
Beberapa hal yang memberatkan inilah yang menyebabkan petani enggan menyetor hasil panen cabai merahnya ke perusahaan dan terpaksa menjualnya ke pedagang pengumpul di desa guna memperoleh uang tunai untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dan melanjutkan kegiatan usahataninya, walaupun dengan harga sangat murah dan secara ekonomis merugi.
KESIMPULAN DAN IMPLIKASI KEBIJAKAN
Kesimpulan
1. Rantai pemasaran yang dibentuk dengan PT Berkah Alam Kasturi belum mampu memberikan efisiensi yang lebih besar daripada rantai pemasaran sebelum kemitraan, sehingga rantai pemasaran yang sudah lama ada di desa merupakan model rantai pemasaran yang dapat dikembangkan.
2. Pendapatan usahatani (keuntungan) petani non kooperator meningkat dari Rp 1.017.750,- di tahun 2003 menjadi Rp 2.087.800,- di tahun 2004. Petani kooperator memperoleh keuntungan lebih besar (Rp 7.495.000,-) dibandingkan dengan keuntungan petani non koperator (Rp 2.087.800,-). Namun petani koperator pada tahun 2004 menerima keuntungan lebih kecil (Rp 7.495.000,-) dibanding keuntungan yang diterima pada tahun 2003 (Rp 10.145.000,-).
3. Pemesanan kompos dalam jumlah besar oleh PT Agrindo Nusantara merupakan peluang pengembangan usaha dalam sistem agribisnis di pedesaan.
4. Adanya dua alternatif model pemasaran yang dapat dikembangkan, diharapkan Pemda melalui dinas terkait dapat memfasilitasi adanya kemitraan dalam pemasaran cabai merah ini dengan dua mitra usaha agar monopoli dapat dihindari. Mitra yang satu diharapkan akan merupakan penyeimbang bagi mitra yang lain. Kemitraan yang dibangun harus betul-betul merupakan usaha bersama yang mempertimbangkan adanya modal bersama dan ditujukan untuk mendapatkan keuntungan bersama sesuai dengan proporsinya.
5. Penetapan komoditas pada setiap sentra produksi perlu mengacu pada keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif dari komoditas yang dikembangkan. Pengembangan unit-unit agribisnis pada setiap sentra produksi sebaiknya mengembangkan pola kemitraan dan memfasilitasinya dengan sarana penyimpanan yang mampu memperlambat kerusakan dan pembusukan komoditas yang akan dipasarkan.
6. Mendorong berkembangnya kelembagaan tani yang diharapkan akan berperan sepenuhnya sebagai pengendali utama sistem agribisnis. Pengembangan keorgani-sasian dalam agribisnis yang berbasis kelompok tani merupakan langkah strategis yang harus dilakukan bersamaan dengan pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam bidang pertanian.
DAFTAR PUSTAKA
Adiyoga, W. 1996. Produksi dan Konsumsi Cabai Merah. Dalam: Duriat, A.S. dkk (penyunt) Teknologi Produksi Cabai Merah. p: 4 –13 . Balitsa Lembang. 113 hal.
Budianto, J., 2001. Pengembangan Potensi Sumberdaya Petani Melalui Penerapan Teknologi Partisipatif. Makalah Seminar Nasional Pengembangan Teknologi Pertanian. BPTP NTB, Badan Litbang Pertanian. Mataram. 9 hal.
Irawan, B., 2003. Membangun Agribisnis Hortikultura Terintegrasi Dengan Basis Kawasan Pasar. Forum Penelitian Agro ekonomi, Vol 21, No.1. Juli 2003. p: 67–82. ISSN: 0216 – 4361. PSE – Badan Litbang Pertanian, Deptan. Bogor. 82p.
Kumoro, K., I. K. Puspadi, M. Zairin, Sudjudi, D. P Sudjatmiko, Mashur. 2003. Pengkajian Pengelolaan Tanaman Terpadu (PTT) Cabai Merah di Nusa Tenggara Barat. Laporan akhir. BPTP NTB. 27p.
Muharam, A. 2003. Penelitian dan Pengkajian Pengelolaan Tanaman Tepadu Cabai Merah. Materi pelatihan TOT Cabai Merah. Balitsa, Lembang.
Puspadi, I K., K.Kumoro dan Mashur, 2004. Study on Supply Chain Management of Hot Pepper in West Nusa Tenggara. Makalah Seminar. 7 p.
Saragih, B. dan P., Simanjuntak, 1997. Pembinaan Sumberdaya Manusia Sistem Agribisnis Agroindustri dengan Subsistem serta Kelembagaan Pendukungnya. Seminar Nasional Pembangunan Perekonomian Pedesaan Indonesia. Faperta IPB, Bogor.
Simatupang, P. dan N. Syafa’at, 2003. Pengembangan Potensi Sumberdaya Petani Melalui Penerapan Teknologi Partisipatif. (1-11). Dalam: Baharudin dkk (Ed). Prosiding Seminar Nasional Peningkatan Pendapatan Petani Melalui Pemanfaatan Sumberdaya Pertanian dan Penerapan Teknologi Tepat Guna. BPTP NTB, Badan Litbang Pertanian. Mataram.
Sudaryanto,T., dan E. Pasandaran. 1993. Perspektif Pengembangan Agribisnis di Indonesia. Pusat Penelitian Sosial Ekonomi Pertanian, Bogor.
Sumarni, N., 1996. Budidaya Tanaman Cabai Merah. Dalam : Duriat, A.S. dkk (penyunt) Teknologi Produksi Cabai Merah. p: 36-47. Balitsa Lembang. 113 hal.
Sumarno, 2004. Pengembangan Agribisnis Hortikultura Menghadapi Pasar Bebas Internasional. Makalah Temu Usaha Penas XI di Minahasa, 5–7 Juni 2004. Direktorat Jendral Bina Produksi Hortikultura, Departemen Pertanian. 18 p.